Selamat Datang di Web Blog Resmi Karang Taruna "IPRAJA" Dusun Japuan, Desa Tanjung, Kec. Muntilan, Kab. Magelang.
Apakah Karang Taruna Itu?
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Logo Karang Taruna " IPRAJA "
Siapa sajakah yang dapat menjadi anggota karang taruna?
Anggota
Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai
dengan 45 tahun yang berada di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Apa saja tujuan karang taruna itu?
Tujuan Karang Taruna adalah :
a.
Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial
setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal,
menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b.
Terbentuknya jiwa dan semangat
kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian
serta berpengetahuan.
c.
Tumbuhnya potensi dan kemampuan
generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d.
Termotivasinya setiap generasi muda
Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan
dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e.
Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka
mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f.
Terwujudnya kesejahteraan sosial
yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia
pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g.
Terwujudnya pembangunan
kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat
lainnya.
Apakah Fungsi Karang Taruna itu?
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a.
Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b.
Penyelenggara Pendidikan dan
Pelatihan bagi masyarakat.
c.
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda
dilingkungannya secara komprehensif, terpacu dan terarah serta
berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa
kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e.
Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab
sosial generasi muda.
f.
Penumbuhan dan pengembangan semangat
kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat
nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
g.
Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung
jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan
kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi
kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h.
Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang
masalah kesejahteraan sosial.
i.
Penguatan sistem jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j.
Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Bagaimana dengan sistem keanggotaan Karang
Taruna?
1.
Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti
seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun, selanjutnya disebut
sebagai warga Karang Taruna.
2.
Setiap generasi muda dalam
kedudukannya sebagai warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama
tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin,
kedudukan sosial, pendidikan politik dan agama.
Bagaimana dengan
Organisasi Karang Taruna yang dibentuk?
I.
Keorganisasian Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang
Taruna yang bersangkutan didesa/kelurahan atau komunitas adat sederajat
setempat.
II.
Untuk memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan
kolaborasi antar Karang Taruna, dapat dibentuk wadah dilingkup Kecamatan,
Kabupaten, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang
pemantapannya melalui para pengurus disetiap lingkup masing‑masing.
Seperti apakah kepengurusan Karang Taruna?
1.
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga
Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat
sebagai pengurus Karang Taruna yaitu:
a)
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b)
Setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c)
Dapat membaca dan menulis.
d)
Memiliki pengalaman serta aktif
dalam kegiatan Karang Taruna.
e)
Memiliki pengetahuan dan keterampilan
berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan
sosial.
f)
Sebagai warga penduduk setempat dan
bertempat tinggal tetap.
g)
Berumur 17 tahun sampai dengan 45
tahun.
2.
Susuna pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
3.
Kepengurusan Karang Taruna sesuai
dengan keorganisasiannya diatur sebagai berikut:
a)
Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas adat Sederajat yang
terpilih dan disahkan dalam Temu Karya diwilayahnya adalah sebagai pelaksana
organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala
Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat setempat.
b)
Pengurus di lingkup Kecamatan yang
disahkan dalam Temu Karya Kecamatan adalah sebagai pengembangan jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam
lingkup/wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat.
c)
Pengurus dilingkup Kabupaten/Kota
yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/Kota adalah sebagai pengembangan
jaringan komunikasi, kerjasama informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna
dalam lingkup/wilayah Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota
setempat.
d)
Pengurus dilingkup Provinsi yang
disahkan dalam Temu Karya Provinsi adalah sebagai pengembangan jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam
lingkup/wilayah Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat.
e)
Pengurus di lingkup Nasional yang disahkan dalam Temu Karya Nasional adalah
sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi
antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial.
4.
Susunan pengurus disetiap lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan
Nasional disesuaikan dengan kebutuhan di Masing-masing lingkup.
Seperti apakah
pelantikan kepengurusan Karang Taruna?
1.
Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat
Sederajat dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan
dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan
lingkupnya.
2.
Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat
(1) diatas adalah:
a.
Surat Keputusan Kepala desa/Lurah atau Komunitas adat sederajat untuk
Pengukuhan Pengurus Karang Taruna setempat.
b.
Surat Keputusan Camat untuk
pengukuhan Pengurus, dilingkup Kecamatan setempat.
c.
Surat Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Pengurus dilingkup
Kabupaten/Kota setempat.
d.
Surat Keputusan Gubernur untuk
pengukuhan Pengurus dilingkup Provinsi setempat.
e.
Surat Keputusan Menteri Sosial untuk
Pengukuhan Pengurus dilingkup Nasional.
3.
Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas adat
Sederajat dan Pengurus dilingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan oleh
Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya masing‑masing.
Bagimana Keuangan dalam Karang Taruna?
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh
dari:
1.
Iuran warga Karang Taruna.
2.
Usaha Sendiri yang diperoleh secara syah.
3.
Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat.
4.
Bantuan/Subsidi dari Pemerintah.
5.
Usaha‑usaha lain yang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Seperti apakah lagu mars
Karang Taruna Itu ?
Kami pemuda pemudi
indonesia..
yang tergabung satu dalam Karang Taruna..
kami penerus cita cita bangsa..
demi kejayaan republik indonesia..
Karang Taruna milik kita semua..
mengemban amanat Bangsa tercinta..
menuju cita cita Pancasila..
Negara adil makmur sentosa..
smoga Tuhan slalu bersama kita..
Dalam menunaikan tugas mulia..
bersatu padulah kita semua..
Dibawah panji Karang Taruna..
Bersatu padulah kita semua..
Dibawah panji Karang Taruna..
Bersatu,berpadu,bersama,..Karang Taruna..
yang tergabung satu dalam Karang Taruna..
kami penerus cita cita bangsa..
demi kejayaan republik indonesia..
Karang Taruna milik kita semua..
mengemban amanat Bangsa tercinta..
menuju cita cita Pancasila..
Negara adil makmur sentosa..
smoga Tuhan slalu bersama kita..
Dalam menunaikan tugas mulia..
bersatu padulah kita semua..
Dibawah panji Karang Taruna..
Bersatu padulah kita semua..
Dibawah panji Karang Taruna..
Bersatu,berpadu,bersama,..Karang Taruna..